BKsPPI Hadiri Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Penyelenggaraan Pesantren Akhirnya Resmi Jadi Perda

Gallery

BKsPPI Hadiri Rapat DPRD Kab Bogor, Penyelenggaraan Pesantren Akhirnya Jadi Perda

Bogor – (BKsPPI.com) – Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) turut memberikan masukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor terkait urusan kepesantrenan di rapat tertutup bersama Ormas Islam dan Pimpinan Pesantren se Bogor di Ruang Rapat DPRD Cibinong, pada Senin, 06/11/23

 

Alhamdulillah Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Bogor.

 

“Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan para santri serta komitmen Pemkab Bogor memajukan pendidikan Islam,” kata Bupati Bogor Iwan Setiawan, dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

 

Iwan berharap adanya Perda tersebut Pemkab bisa membangun kemitraan dengan pesantren. Jadi pesantren bisa dipandang sebagai lembaga pendidikan formal sama seperti sekolah umum.

 

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas intensif Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

Team Media @BKsPPI

Bergabunglah bersama kami untuk tetap terhubung dan berkomunikasi dengan saluran media sosial kami.

Facebook-f Twitter Youtube Instagram Tumblr Whatsapp This website is hosted Green - checked by thegreenwebfoundation.org
  • Kantor Pusat : Jl. Kramat Raya No.45, RT.3/RW.4, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450
  • Kantor Operasional Pusat : Jl. Sholeh Iskandar, RT.01/RW.10, Kedungbadak, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat 16162
  • 0815 9811 998
  • bksppi.official2021@gmail.com
Copyright © 2022 Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia
Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *