BKsPPI Menolak Keras Pelecehan Surah Ad Dhuha dalam Konser


Bismillāhirraḥmānirraḥīm

Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas beredarnya pemberitaan mengenai tantangan menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) dalam konser The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, sebagaimana diberitakan media pada 11 Agustus 2026.

Surah Ad-Dhuha merupakan bagian dari Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, yang memiliki kedudukan sangat mulia dan menjadi pedoman kehidupan umat Islam. Menjadikan ayat atau surat Al-Qur’an sebagai bahan permainan, hiburan, tantangan, atau dikaitkan dengan pemberian minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas, melukai sensitivitas keagamaan, dan berpotensi merendahkan kesucian simbol agama.

Atas persoalan tersebut, BKsPPI menyatakan:

  • MENOLAK DENGAN TEGAS segala bentuk tindakan yang menjadikan Al-Qur’an, ayat-ayatnya, atau simbol-simbol kesucian agama sebagai bahan candaan, permainan, konten hiburan, maupun aktivitas yang merendahkan kehormatan agama.
  • MENGECAM apabila benar terdapat pihak yang secara sengaja menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai sebuah challenge dengan hadiah minuman keras. Perbuatan semacam itu bukan sekadar persoalan hiburan, tetapi menyentuh wilayah penghormatan terhadap keyakinan dan kesucian agama.
  • MENDESAK PENYELENGGARA DAN PIHAK-PIHAK TERKAIT untuk memberikan klarifikasi secara terbuka, bertanggung jawab, dan transparan mengenai peristiwa tersebut, termasuk siapa yang membuat dan menjalankan challenge, serta sejauh mana keterlibatan penyelenggara acara.
  • MENDUKUNG LANGKAH HUKUM yang ditempuh masyarakat sepanjang dilakukan secara konstitusional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BKsPPI menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif, profesional, dan adil.
  • MENGIMBAU UMAT ISLAM untuk menyikapi persoalan ini dengan tetap menjaga akhlak, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak melakukan persekusi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kritik dan keberatan hendaknya disampaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang demokratis.
  • MENGINGATKAN PARA PENYELENGGARA ACARA DAN INDUSTRI HIBURAN agar memiliki kepekaan dan tanggung jawab dalam menggunakan simbol-simbol agama. Kebebasan berekspresi tidak semestinya dijadikan alasan untuk merendahkan atau melecehkan kesucian agama dan keyakinan masyarakat.
  • MENDORONG PEMERINTAH DAN PIHAK BERWENANG melakukan evaluasi terhadap standar penyelenggaraan kegiatan hiburan di ruang publik agar kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai agama, norma sosial, ketertiban umum, dan prinsip kehidupan berbangsa.
  • MENYERUKAN DIALOG DAN EDUKASI antara tokoh agama, penyelenggara industri kreatif, pemerintah, dan generasi muda agar kebebasan berkesenian dan berekspresi dapat berkembang tanpa menyinggung, merendahkan, atau menodai kesucian agama.

BKsPPI berpandangan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung kebebasan sekaligus menghormati agama dan keyakinan masyarakatnya. Karena itu, kreativitas dalam dunia hiburan harus dibangun di atas etika, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Al-Qur’an bukan bahan permainan.

Agama bukan bahan candaan.

Kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab dan penghormatan.

BKsPPI mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana yang damai, bermartabat, dan saling menghormati serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Jakarta, 11 Agustus 2026

BADAN KERJA SAMA PONDOK PESANTREN INDONESIA (BKsPPI)

Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS

Ketua Umum

Assoc. Prof. Dr. KH. Akhmad Alim, MA

Sekretaris Jenderal

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *