
Jakarta, Senin 20/01/25 Perwakilan Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menghadiri rapat akbar yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Acara berlangsung pada pukul 16.00 hingga 17.40.
BKsPPI diwakili oleh Sekretaris Jenderal Dr. Akhmad Alim dan Wakil Sekretaris Jenderal Ustadz Muhammad Jais, M.Sy. Dalam rapat ini, beberapa poin penting dibahas sebagai berikut:
1. Pilar Education for All
Menteri Abdul Mu’ti menegaskan visi utama kementerian untuk menciptakan pendidikan bermutu bagi semua kalangan tanpa diskriminasi.
2. Masukan untuk Prolegnas
Beberapa undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) membutuhkan masukan dari masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Undang-undang tersebut meliputi:
- UU Guru dan Dosen
- UU Pesantren
- UU Pendidikan Dasar dan Menengah
- UU Pendidikan Tinggi
3. Target Sertifikasi Guru 2025
Pemerintah menargetkan sertifikasi baru untuk 806.000 guru di bawah Kemendikbud dan 300.000 guru di bawah Kementerian Agama.
4. Budaya Pendidikan
Tujuh budaya pendidikan akan diimplementasikan dalam kegiatan kokurikuler. Budaya tersebut meliputi:
- Bangun pagi
- Beribadah
- Olahraga
- Makan sehat
- Gemar belajar
- Tidur lebih awal
- Hidup bermasyarakat
Pengawasan pelaksanaan budaya ini akan melibatkan kerja sama antara orang tua dan sekolah.
5. Konsep Deep Learning
Konsep pembelajaran mendalam (deep learning) akan diterapkan dengan menekankan pengembangan pemahaman yang bermakna, inspiratif, dan penuh makna. Pendekatan ini terinspirasi dari nilai-nilai Al-Qur’an seperti afalaa tatafakkaruun (berpikir mendalam) dan afalaa ya’qiluun (memahami secara akal sehat). Konsep ini akan tetap sejalan dengan Kurikulum 2013 berbasis kompetensi dan Kurikulum Merdeka berbasis hasil (outcome-based).
6. Sistem Rekrutmen Murid Baru
Mekanisme rekrutmen siswa baru akan diatur dengan sistem berikut:
- Zonasi: Menjamin keberagaman di sekolah sebagai tempat pertemuan budaya.
- Prestasi: Memberikan penghargaan bagi siswa berprestasi.
- Afirmasi: Mendukung siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas.
- Mutasi: Mengakomodasi perpindahan siswa.
Sekolah negeri yang melanggar batasan proporsional akan dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan dana BOS.
7. Kebijakan Ujian Nasional (UN)
Pada November 2025, Ujian Nasional (UN) untuk kelas XII akan kembali diadakan dengan sistem pilihan. Siswa yang bersedia mengikuti UN dapat menggunakan hasilnya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tertentu di dalam maupun luar negeri. Perbedaan utama dengan Asesmen Nasional sebelumnya adalah fokus pada evaluasi individual, bukan sampel kelompok.
Rapat ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan visi pendidikan nasional dengan kebutuhan masyarakat, serta menjawab tantangan pendidikan di masa depan. (team Media BKsPPI)


