
Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyambut baik dan mengapresiasi penjelasan resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN tertanggal 23 Agustus 2026 yang menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Peraturan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan. BKsPPI memandang penegasan ini sebagai langkah positif dan penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meneguhkan komitmen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinannya.
Namun demikian, BKsPPI berpandangan bahwa klarifikasi tersebut hendaknya tidak berhenti pada penjelasan administratif semata. Apabila benar tidak terdapat aturan resmi yang melarang penggunaan hijab, maka persoalan yang dialami calon kadet putri yang sebelumnya mengundurkan diri karena persoalan tersebut perlu mendapatkan penyelesaian yang adil dan konkret. BKsPPI meminta Kementerian Pertahanan RI dan Universitas Pertahanan RI memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk kembali mengikuti pendidikan tanpa harus kehilangan haknya atau mengulang seluruh proses seleksi dari awal, sepanjang memenuhi persyaratan akademik, kesehatan, dan ketentuan lain yang berlaku.
Menurut BKsPPI, pemulihan hak tersebut merupakan bentuk keadilan sekaligus langkah nyata untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian informasi atau miskomunikasi di lapangan tidak menimbulkan kerugian bagi calon kadet. Apabila aturan tertulis tidak melarang hijab, maka tidak semestinya seorang calon kadet kehilangan kesempatan pendidikan hanya karena adanya pemahaman atau informasi yang berbeda dari ketentuan resmi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil, kepastian hukum, dan kesempatan pendidikan yang setara.
BKsPPI juga mendukung langkah Kementerian Pertahanan RI untuk melakukan penyesuaian ketentuan seragam kadet agar penggunaan hijab dapat diakomodasi secara rapi, seragam, proporsional, dan tetap memenuhi standar kedisiplinan serta karakter pendidikan pertahanan. Bagi BKsPPI, penggunaan hijab tidak semestinya diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kedisiplinan, profesionalisme, nasionalisme, maupun bela negara. Justru nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlak, kedisiplinan, integritas, dan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat menjadi satu kesatuan dalam membentuk karakter calon pemimpin dan pembela negara.
BKsPPI menilai bahwa persoalan ini juga menjadi momentum penting bagi Kemhan RI dan Unhan RI untuk melakukan evaluasi terhadap sistem komunikasi dan penyampaian informasi kepada calon kadet. Seluruh ketentuan mengenai seragam, kehidupan kadet, pelaksanaan ibadah, hak dan kewajiban mahasiswa, serta aturan akademik maupun kedinasan hendaknya disampaikan secara jelas, tertulis, terbuka, dan konsisten sejak awal proses pendaftaran. Jangan sampai terjadi perbedaan antara aturan resmi dengan informasi yang diterima calon kadet di lapangan yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan dan merugikan peserta seleksi.
BKsPPI menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh memaksa seseorang untuk memilih antara memperoleh ilmu dan mempertahankan keyakinannya. Pendidikan nasional seharusnya mampu membentuk manusia yang cerdas, terampil, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Terlebih Universitas Pertahanan RI memiliki posisi strategis dalam menyiapkan generasi penerus yang akan mengemban tugas penting dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Karena itu, lingkungan pendidikan pertahanan harus mampu menunjukkan bahwa agama, nasionalisme, kedisiplinan, profesionalisme, dan bela negara bukanlah nilai-nilai yang saling bertentangan, melainkan dapat berjalan berdampingan dan saling memperkuat.
BKsPPI berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik yang mempertentangkan agama dengan negara. Sebaliknya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menegakkan disiplin, ketertiban, dan kepentingan nasional. Dalam konteks tersebut, BKsPPI mendorong agar penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kebijaksanaan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
BKsPPI juga meminta agar calon kadet putri lainnya yang mungkin pernah mengalami persoalan serupa mendapatkan perhatian dan perlindungan yang sama. Jangan sampai ada calon kadet yang merasa harus menyembunyikan atau meninggalkan identitas keagamaannya demi memperoleh kesempatan pendidikan. Sebaliknya, perlu dibangun sistem yang mampu mengakomodasi keberagaman keyakinan dalam koridor disiplin dan standar pendidikan pertahanan yang profesional.
Pada akhirnya, BKsPPI meyakini bahwa Indonesia yang kuat bukanlah Indonesia yang menyeragamkan keyakinan warganya, melainkan Indonesia yang mampu menyatukan keberagaman dalam bingkai persatuan, kedisiplinan, tanggung jawab, dan cita-cita kebangsaan. Seorang anak bangsa tidak semestinya dipaksa memilih antara mengejar cita-cita untuk mengabdi dan membela negara dengan mempertahankan keyakinan agamanya. Karena itu, BKsPPI mendukung langkah Kemhan RI dan Unhan RI untuk segera melakukan pembenahan, memberikan kepastian aturan, serta memulihkan hak calon kadet putri yang terdampak persoalan ini. Keadilan bagi satu warga negara adalah cermin keadilan bagi seluruh bangsa.
Jakarta, 24 Agustus 2026
BADAN KERJA SAMA PONDOK PESANTREN INDONESIA (BKsPPI)
Ketua Umum
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS
Sekretaris Jenderal
Assoc. Prof. Dr. KH. Akhmad Alim, MA


