BKsPPI Tegaskan Penyembelihan Dam Haji Tamattu’ Harus di Tanah Haram, Bukan di Indonesia


Jakarta – 19 Mei 2025, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) merilis pernyataan sikap resmi terkait polemik pelaksanaan penyembelihan hewan DAM (denda) untuk jamaah haji tamattu’ yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia. Dalam pernyataan tersebut, BKsPPI menegaskan bahwa penyembelihan hewan DAM wajib dilakukan di Tanah Haram sebagaimana ketentuan syariat Islam.

BKsPPI mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus sesuai dengan ketentuan syariah. Mengingat mayoritas jamaah haji Indonesia menjalankan haji tamattu’, maka mereka diwajibkan membayar DAM dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, syariat memberikan opsi untuk berpuasa selama 10 hari.

BKsPPI juga memperkuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 41 Tahun 2011 yang secara tegas menyatakan bahwa penyembelihan DAM haji tamattu’ harus dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, maka tidak sah hukumnya.

Hal ini juga sejalan dengan keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Munas dan Konbes NU 2025 yang dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 di Hotel Sultan, Jakarta. Sidang tersebut menghasilkan tiga opsi hukum terkait penyembelihan DAM haji tamattu’:

  1. Idealnya, penyembelihan dan distribusi daging dilakukan di Tanah Haram.
  2. Jika diperlukan, distribusi dapat dilakukan di luar Tanah Haram, namun penyembelihannya tetap harus di Tanah Haram.
  3. Jika ada udzur syar’i seperti ketiadaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau hewan untuk DAM, maka penyembelihan dan distribusi bisa dilakukan di luar Tanah Haram.

BKsPPI juga merujuk pada konsensus para ulama fikih klasik yang sepakat bahwa hadyu (hewan DAM) wajib disembelih di wilayah Tanah Haram. Hal ini ditegaskan melalui berbagai dalil Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, termasuk QS. Al-Baqarah: 196, QS. Al-Maidah: 95, dan QS. Al-Hajj: 33, serta pendapat ulama seperti Imam Ibnul Arabi dalam Ahkamul Qur’an.

Menindaklanjuti hal ini, BKsPPI meminta Kementerian Agama Republik Indonesia untuk segera memperbaiki tata kelola pembayaran DAM haji tamattu’ agar pelaksanaan ibadah haji jamaah Indonesia tetap sah dan sempurna secara syariat. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat koordinasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi serta menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk penipuan.

Terakhir, BKsPPI menghimbau seluruh pesantren di Indonesia agar proaktif dalam menyikapi isu-isu keagamaan dan sosial melalui forum-forum bahtsul masa’il serta diskusi ilmiah. Tujuannya adalah memberikan panduan fikih yang tepat serta meningkatkan literasi masyarakat dalam memahami hukum-hukum ibadah dengan benar.

Team Media BKsPPI

Share

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *